Perubahan Hukum Karena Adanya Pandemi Covid-19
(sosiologi hukum)
Hukum dan Perubahan Sosial
Kehidupan masyarakat diatur menurut norma dan peraturan sosial institusi dengan posisi yang stabil. Hukum secara langsung mempengaruhi banyak orang masalah dengan institusi sosial, menciptakan hubungan langsung antara hukum dan perubahan sosial. Hukum adalah kombinasi dari beberapa kesepakatan warga masyarakat, persetujuan yang dipertahankan tentang prosedur dan proses, dan pelaksanaan organisasi melalui negara (M. Chairul Basrun Umanailo, 2016). Hukum adalah sebuah ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam berinteraksi satu sama lain, baik tingkah laku yang telah menjadi sengketa atau tidak, yang meliputi hak, kewajiban dan sesuatu yang diperbolehkan dan dilarang dalam masyarakat, diakui atau dibuat oleh badan legislatif otoritas hukum dan penegak hukum yang berwenang yang mencakup sanksi terhadap mereka yang melanggarnya, dengan tujuan utama mencapai keadilan, kepastian hukum, koherensi hukum, ketertiban, kesejahteraan, dan kebutuhan hidup manusia lainnya. Emile Durkheim mengemukakan bahwa hukum adalah cerminan solidaritas sosial dalam masyarakat ada dua jenis solidaritas, yaitu yang mekanis dalam masyarakat sederhanadan homogen, di mana ikatan warga didasarkan pada hubungan pribadi dengan tujuan yang sama dan bersifat organic.
Mayarakat merupakan sebuah kumpulan
individu yang menempati suatu daerah dan bersifat dinamis karena akan selalu
mengalami perubahan terutama perubahan sosial. Perubahan sosial merupakan
perubahan umum yang terjadi dalam kehidupan manusia yang terjadi karena perubahan struktur sosial
suatu individu, hubungan sosial, fungsi struktur sosial pada masyarakat.
Terjadinya perubahan sosial di masyarakat merupakan hal yang wajar
dikarenakanbahwa kepentingan manusia tidak terbatas. Manusia adalah elemen
terpenting dalam proses perubahan sosial. Perubahan ini merupakan gejala wajar
dalam kehidupan manusia, karena manusia dengan sendirinya akan melakukannya
gerakan yang menyebabkan adanya perubahan. Perubahan sosial yang terjadi dalam
masyarakat bisa terjadi karena beberapa alasan. Penyebab dari perubahan sosial
tersebut bersifat internal (yang berasal dari masyarakat itu sendiri) seperti
perubahan jumlah penduduk, terjadinya konflik atau revolusi, dan adanya
penemuan baru serta perubahan bersifat eksternal (di luar masyarakat) yaitu
bencana alam, peperangan, dan pengaruh dari masyarakat lain.
Kaitan Antara
Hukum dan Perubahan Sosial
Sebuah hukum dalam masyarakat berkembang
yang akan selalu demikian memunculkan gagasan untuk mengubah hukum sesuai
dengan fungsi hukum masyarakat sebagai alat kontrol masyarakat. Perubahan hukum
dan perubahan sosial merupakan sesuatu yang berkaitan satu sama lain. Paradigma
hukum memiliki fungsi sebagai melayani kebutuhan masyarakat yang dimana
masyarakat tersebut selalu mengalami perkembangan yang diikuti system lain.
Perubahan sosial mengalami perkembangan disbanding hukum dimana hukum melakukan
penyesuaian dari hukum ke keadaan baru yang selalu mengikuti perkembangan
peristiwa sebagai pengabdian. Karena adanya paradigm ini masyarakat akan selalu
membutuhkan hukum setelah terjadinya konflik, sengketa dan lain-lain. Paradigma
hukum sebagai antisipasi masa depan berfungsi untuk menciptakan perubahan atau
pemicu perubahan masyarakat. Paradigma ini berorientasi ke masa depan, berperan
aktif dan menciptakan serta mendorong perubahan. Dalam setiap kehidupan manusia
pasti akan selalu mengalami perugbaham sosial yaitu revolusi, urbanisasi,
modernisasi, industrialisasi, perkembangan Iptek, dan lain-lain dumana
perubahan tersebut akan mengubah nilai-nilai, sikap, perilaku, intutisi dalam
masyarakat.
Perubahan hukum dimulai dari
perubahan pada nilai-nilai, sikap,kondisi sosial teknologi, pengetahuan dalam
masyarakat, namun perlu diketahui bahwa perubahan hukum merupakan salah satu
dari sekian sebagai respon perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum sebagai
representasi dari kewenangan kekuasaan negara harus dapat menyelesaikan da
membantu menyelesaikan masalah menggunakan hukum tersebut bukan malah
memperbesar masalah. Menurut pandangan tradisional, hukum mengalami perubahan
setelah adanya perubahan sosial sedangkan pandangan modern berpendapat bahwa
hukum terjadi sebelum adanya perubahan sosial yang digunakan sebagai rekayasa
sosial. Hukum mempunyai pengaruh terhadap setiap lembaga dan organisasi
kemasyarakatan yang memiliki kaitan dengaan perubahan sosial.
Analisis
Perubahan Hukum Karena Adnaya Pandemi Covid-19
Saat ini di
Indonesia sedang mengalami keadaan dimana kegiatan masyarakat menjadi terbatas
karena pandemic Covid-19. Pandemi tersebut termasuk ke dalam perubahan sosial
yang berasal dari luar masyarakat dan termasuk bencana non-alam yang
mengakibatkan manusia serta masyarakat harus memulai diri untuk beradaptasi
dengan keadaan baru yang dikuti dengan perubahan-perubahan pada lembaga dan
organisasi di sekitarnya. Perubahan sosial tersebut berupa pembatasan sosial
antar individu untuk berinteraksi seperti pada saat kegiatan ekonomi di pasar,
pendidikan, bahkan di bidang kesehatan saat ini memiliki batasan pasien. Pada
saat sebelum adanya pandemic masyarakat belum terlalu peduli dengan virus
tersebut juga dengan pencegahan-pencegahannya. Masih banyak masyarakat yang
melakukan kegiatan sosial seperti biasanya. Pemerintah pun pada awal muncul
virus terkesan kurang tegas dalam membangun kebijakan.
Namun setelah beberapa bulan
‘berdampingan’dengan virus tersebut masyarakatdan jumlah korban terus bertambah
pada akhirnya pemerintah memiliki beberapa kebijakan yang berkaitan dengan
hukum. Salah satu kebijakan pemerintah yang muncul setelah adanya pandemic ini
adalah melakukan pembatasan sosial untuk tidak berjegiatan sosial secara normal
namun ditanggapi oleh masyarakat secara
berbeda-beda dan variatif karena factor tertentu. Untuk mempertegas pembatasan
sosial tersbut pun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19. Sesusai dengan tokoh sosiologi hukum Rudolph
von Ihering tentang Social Utilitariansm yaitu hukum sebagai alat bagi
masyarakat untuk mencapai tujuan dan hukum sebagai perubahan sosial.Pemerintah
mengeluarkan PP tersebut digunakan sebagai alat kontrol sosial agar tidak
terjadi kekacauan bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat. Keberadaan
kebijakan pemerintah bagi masyarakat tersebut sangat penting sebagai pedoman
hidup kala menjalani kehidupan pada saat pandemic untuk mengatur perilaku
manusia.
Berdasarkan teori Fungsionalisme
Struktural yaitu syarat fungsional yang harus dipenuhi oleh suatu sistem sosial
yakni masyarakat untuk bertahan bukan untuk kebutuhan individu melainkan
kebutuhan oleh kelompok masyarakat itu sendir guna mencapai keteraturan sosial.
Pemerintah sebagai badan pembentuk hukum, badan penegak hukum, dam badan
pelaksana hukum harus mampu mengubah hukum sesuai dengan keadaan masyarakat dan
tentunya tidak berpihak pada pihak-pihak tertentu serta berani untuk memberi
sanksi jikat terdapat pelanggaran tanpa memandang apapun untuk mencapai
ketertiban. Lalu sebagai masyarakat hendaknya untuk mematuhi aturan-aturan yang
berlaku, memiliki kesadaran penuh akan taat pada aturan yang diberi oleh
pemerintah. Karena aturan pemerintah ini merupakan upaya agar virus tidak lebih
banyak ditularkan lagi. Tujuan dari adanya aturan pemerintah tersebut sebagai
tanda keamanan dan ksehatan masyarakat. Teori Funsgionalisme Struktural akan
tercapai apabila pemerintah dan masyarakat sebagai system sosial tercapai
keteraturan sosial. Dalam pemberlakuan peraturan tersebut hukum tertinggi
sebagai pedoman keselamatan masyarakat tentu akan memiliki kontra terhadap
masyarakat dan kehidupannya termasuk dalam perekonmian yang akan mengalami
penurunan yang berbenturan dengan nilais sosial dan religious. Kebijakan dari
pemerintah tersebut akan bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam
kehidupan masyarakat, maka dari itu kebijakan seharusnya dan diharapkan sesuai
dengan keseimbangan kehidupan masyarakat. Hukum akan berlaku secara efektif
jika hukum selaras dengan kesadaran masyarakat.
Referensi
Salam, Samsir.
2015. Hukum Dan Perubahan Sosial (Kajian
Sosiologi Hukum). Vol. XI No. 1, STAI DDI.
Bramantyo, Rizki
Yudha. Fungsi Hukum Dalam Perubahan
Sosial. Fakultas Hukum Universitas Kadiri
Agustiwi, Asri. Aspek-Aspek Perubahan Sosial Yang
Berhubungan Dengan Perubahan Hukum. Paper. Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Ponorogo.
Hidayat, Rofiq.
“Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19”. hukumonline.com.17
Juli 2020
Anggita, Fani.
2020. Kajian Ulang Teori Fungsionalisme
Struktural. Tugas. Universitas Negeri Yogyakarta.
Umanailo, M. Chairul Basrun. 2016. Sosiologi Hukum. Fam Publishing.

