Pages

Modal Sosial Masyarakat Desa dalam Mengurangi Dampak Bencana

 

Nama   : Fani Anggita

NIM    : 19413244007

Pendidikan Sosiologi B 2019

Modal Sosial Masyarakat Desa dalam Mengurangi Dampak Bencana

Modal Sosial dan Bencana Alam

            Modal sosial merupakan hubungan yang didalmnya terdapat jaringan sosial yang memiliki nilai dan norma yang sama yang terwujud dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan dengan kepentingan secara bersama. Komponen atau unsur-unsur yang terkandung ada dalam modal sosial yaitu kepercayaan, nilai dan norma, serta jaringan sosial. James Coleman merupakan salah satu tokoh yang mengemukakan tentang modal sosial yaitu, modal sosial tidak terbatas pada individu atau kelompok yang mengatur atau mendominasi system melainkan juga melalui individu atau kelompok minoritas yang memiliki hubungan yang erat seperti gotong-royonga atau kebersamaan lain yang dijalin bersama. Modal sosial mewakili sumber daya yang melibatkan harapan dan hubungan timbal balik setiap individu yang memerlukan jaringan yang luas dimana eratnya suatu hubungan didasarkan pada tingkat kepercayaan dan nilai-nilai Bersama.

Coleman juga menganilisis proses sosial menggunakan pilihan rasional dengan prinsip ekonomi dalam Teori Pilihan Rasional miliknya yang berakar pada ekonomi klasik bahwa perilaku individu memiliki usaha untuk mengejar kepentingan menggunakan pertukaran sosial yang diwujudkan melalui interaksi sosial. Modal sosial merupakan seperangkat sumber daya yang melekat pada hubungan-hubungan individua tau kelompok sebagai actor yang membangun perkembangan sosial. Unsur-unsur yang berbeda pada setiap sumber daya akan memberikan perkembangan hubungan sumber daya tersebut berdasarkan fungsinya masing-masing yang akan saling melengkapi. Dalam konsep ini Coleman menjelaskan bahwa modal sosial adalah kemampuan masyarakat dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan Bersama.

Di kehidupan saat ini, masyarakat akan bersifat dinamis yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman dimana keadaan menjadi tidak pasti karena kemungkinan hal-hal yang buruk bisa saja terjadi mulai dari factor internal maupun factor eksternal. Masyarakat risiko memiliki makna bahwa individu memiliki usaha untuk meminimalisir segala risiko untuk menjamin keamaanan dan kepastian dalam menjalani hidup. Menurut Beck (dalam Sutopo dan Meiji. 2014) hal-hal yang termasuk dalam masyarakat risiko tidak hanya mencakup tentang bencana atau kerusakan yang berasal dari alam namun terdapat pemanasan global, kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses pendidikan. Selain itu, kelas sosial individu mempengaruhi seseorang dalam mendapatkan risiko maknanya seseorang yang memiliki kekayaan cenderung akan terhindar dari risiko yang ada dibanding dengan individu yang miskin.

Namun, Indonesia merupakan wilayah dengan bencana alam yang beragam mulai dari ringan hingga berat yang mengakibatkan kerusakan dan kehilangan harta benda, terlukanya individu hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Bencana alam juga diakibatkan dari perubahan iklim Indonesia yang terjadi terkadang cenderung cepat misalnya perubahan iklim dari awalnya panas tiba-tiba keesokan harinya datang hujan yang lebat yang dapat mengakibatkan tanah longsor di daerah tebing, pohon tumbang, hingga banjir bandang. Pada saat bencana terjadi banyak masyarakat yang belum mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana  tersebut yang terkadang muncul tiba-tiba yang menimbulkan kepanikan dan kegelisahan.

 Masyarakat Indonesia yang tiinggal di daerah rawan bencana seharusnya memiliki manajemen risiko bencana agar mengetahui ap aitu bencana, cara menantisipasi bencana dan mengatasi bencana. Namun saat ini dengan adanya hadirnya bencana-bencana yang mengintai Tindakan-tindakan yang telah dilakukan ialah dengan melakukan Tindakan mengatasi dampak terjadinya bencana yang dilakukan oleh berbagai pihak terutama pihak pemerintah yang memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana. Selain itu Tindakan membangun kembali sarana prasarana kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan normalisasi aktivitas pasca terjadinya bencana alam.

 Modal Sosial Masyarakat Desa Terhadap bencana Alam

            Sudah disebutkan sebelumnya bahawa unsur-unsur yang terkandung dalam modal sosial yaitu jaringan sosial, kepercayaan, nilai dan norma. Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di desa ini terdapat bentuk modal sosial yang ditemukan yaitu:

a.       Jaringan Komunitas

Robert Putnam (1993) mengemukakan bahwa modal sosial merupakan fitur organisasi sosial yang didalamnya terdapat kepercayaan, norma, dan jaringan yang dapat mengkoordinasi Tindakan masyarakat karena meningkatnya efisiensi masyarakat. Mengacu pada hubungan antara individu  serta jaringan sosial dan norma-norma serta kepercayaan yang memiliki nilai sosila yang mempengaruhi kualitas hubungan. Modal sosial dibanguun pada ketergantungan kelompok untuk bersosialisasi sebagai bagian penting dari nilainilai yang kuat dimana modal sosial yang kuat tergantung pada individu dalam kelompok yang melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial. Jaringan komunitas adalah bentuk dari struktur sosial di era informais saat ini yang memiliki hubungan antar titik-titik yaitu Lembaga atau masyarakat yang saling terhubung untuk mencapai tujuan Bersama. Hubungan sosial yang terjalin di masyarakat desa yaitu interaksi sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompo, kelompok dengan kelompok. Kelompok dalam hal ini maksudnya adalah seperti organisasi dalam desa misalnya kumpulan pemuda, organisasi PKK, satuan keamanan desa, dan lain-lain. Hubungan sosial yang terjadi di dalam masyarakat pedesaan ialah hubungan Gemeinschaft atau komunitas organic yaitu hubungan sosial antar masyarakat didasarkan pada hubungan darah, ikatan kekerabaatan dan tanah, rasa kepemilikan dan Kerjasama antar kelompok. Di masyarakat desa, umumnya daerah tempat tinggalnya antar tetangga saling mengenal karena ada ikatan darah dan saling berdekatan yang mmungkinkan terjadinya proses tolong-menolong. Jaringan dalam komunitas ini bermanfaat ketika terjadi suatu bencana yang akan disebarkan informasinya melalui grup chat handphone atau melalui HT dimana beberpa anggota beberapa komunitas menyebarkan informasi tersebut dari mulut ke mulut atau menggunakan pengumuman dari masjid.

b.      Nilai dan norma

Adanya nilai dan norma yang dijunjung tinggi dalam masyarakat akan membentuk modal sosial yang kuatr. Nilai dan norma akan menimbulkan konsekuensi untuk menuju arah tujuan dan kepentingan Bersama yang ingin dicapai. Nilai dan norma timbul dari hubungan yang dekat yang terdapat proses timbal balik yang kuat didalamnya. Nilai meripakan suatu hal yang turun-temurun dianggap penting dalam masyarakat. Misalnya nilai harmoni, tolong-menolong, kerja sama, kerja keras dan lain-lain. Dapat doitemukan pada masyarakt desa nilai-nilai ini masih banyak terjadi. Misalnya ketika terdapat tetangga yang memiliki hajatan atau kematian warga lain akan bergotong-rioyong dalam membantu mendirikan tenda. Hal ini akan dilakukan terus-menerus dapat menyebabkan masyarakat terbiasa untuk menolong masyarakat lain ketika sedang dalam kesusahan terutama dalam bencana. Norma berperan dalam mengontrol perilaku manusia agar tidak melakukan tinfakan menyiimpang dari kebiasaan setempat. Norma mengandung nilai sosial yang diharapkan individu dapat mematuhi dimana yang melanggar akan mendapatlkan sanksi sosial. Keberadaan norma bisa mencegah upaya pengaruh negative yang akan masuk dalam unsur masyarakat dan berusaha akan berpedoman terus padanya. Pada amsyarakat desa norma yang dianut ialah biasanya tidak boleh mencuri, melakukan hal yang merugikan orang lain, saling tegur sapa. Dengan adanya norma dapat mengurangi kendala jaringan hubungan sosial antar masyarakat.





Referensi

 

 

 

Sutopo, Oki Rahadianto., dan Nanda Harda Pratama Meiji. (2014). Transisi Pemuda Dalam Masyarakat Risiko: Antara Aspirasi, Hambatan Dan Ketidakpastian. Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 11 No. 3.

Putra, Brian Syah. (2018). Bumdes Al-Madina Dalam Perspektif Modal Sosial James S. Coleman (Penelitian Tentang Pengembangan Perekonomian Desa). Tesis, Universitas Airlanga.

Paidi. (2012). Pengelolaan Manajemen Risiko Bencana Alam Di Indonesia. Manajemen Tahun 29 Nomor 321. 


0

Sanksi Badan Anti-Doping Internasional (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI)

 

Nama   : Fani Anggita

NIM    : 19413244007

Pendidikan Sosiologi B 2019



ANALISIS ORGANISASI MATA KULIAH PROFESIONALISME SDM


Keterangan: Logo LADI

sumber gambar: https://www.kompasiana.com/drzaini/59925235980208098e0cfb12/doping-control

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) merupakan organisasi di bawah lingkungan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menangani masalah pelaksanaan antidoping tingkat nasional kepada atlet-atlet di Indonesia dimana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri. LADI merupakan Lembaga antidoping regional yang bersifat mandiri dan berafiliasi dengan WADA yang kegiatannya menjaga netralitas dan profesionalitas dengan bebas dari pengaruh dan intervensi pihak lain. Tugas LADI yaitu mengawasi pelaksanaan antidoping dalam setiap ajang olahraga yang mengacu pada  Worl Anti Dopin The Code oleh WADA.

Saat ini LADI tengah menjadi perbincangan masyarakat di tengah euphoria masyarakat terhadap para atlet bulutangkis yang sedang memperjuangkan negara Indonesia di kancah Internasional. WADA menegur kinerja LADI  yang tidak patuh dalam menegakkan standra antidoping dengan tidak mengikuti test doping plan (TDP) pada 2020, belum memenuhi sampel TDP 2021 ketika kegiatan tengah berlangsung.  Dimulai dari pada 15 September 2021 WADA mengirim surat teguran kepada LADI namun pihak LADI belum mengumpan balik respon dan klarifikasi yang cukup setelah 21 hari setelah surat ini dilayangkan. Pada 7 Oktober 2021 akhirnya WADA mengirim surat teguran kedua kalinya yang berisi ancaman sanksi kepada Indonesia karena pihak LADI belum menanggapi surat sebelumnya. Karena tidak adanya respon cepat pada surat teguran pertama Indonesia tidak dapat mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark pada 17 Oktober 2021 lalu yang digantikan dengan pengibaran bendera PBSI. Dilarang mengibarkan bendera Indonesia pada ajang olahraga yang melibatkan WADA kecuali Olimpiade dan Paralimpiade. Selain itu Indonesia dilarang menjadi tuan rumah untuk ajang piala olahraga tingkat regional, continental, dan internasional


Keterangan: Indonesia menjuarai Thomas Cup 2020 dengang mengibarkan bendera PBSI

sumber gambar: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58956386

LADI melakukan penyesuaian dan pergantian kepengurusan setiap 5 tahun sekali, hal ini sudah tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kemenpora. Pergantian pengurus ini pun dilakukan pada tahun 2021 dimana masa berlakunya ialah 2021-2025. Namun implementasi pada saat proses pergantian kepengurusan ini menurut artikel dari olahraga.skor.id dalam semester awal selama 6 bulan 2021, pergantian pengurus telah dilakukan selama 3 kali. Menurut Rheza Maulana selaku wakil ketua mengungkapkan bahwa pergantiian pengurus yang berkali-kali tersebut tidak cukup untuk menegoisasi dan membenahi masalah oleh WADA yang dikalim terjadi sejak awal tahun 2021. Berdasarkan pernyataan tersebut, manajemen perusahaan atau dalam organisasi dipengaruhi oleh gaya manajemen. Manajemen kepengurusan LADI kurang efektif dalam menangani jumlah sampel antidoping yang seharusnya dilakukan oleh LADI untuk WADA hal ini diakibatkan karena pergantian kepengurusan LADI yang dilakukan berkali-kali dalam enam bulan. Selain itu krmungkinan pergantuan berkali-kali kepengurusan organisasi tersebut ialah kurangnya dukungan organisasi dalam meningkatkan motivasi bekerja para anggiotanya. Dalam karakteristik organisasi yakni kebijakan organisasi dalam melakukan  monitoring secara berangsur-angsur dalam melihat kemajuan dan perkembangan pekerjaan dalam setiap anggota yang kurang efektif.  Seharusnya Ketika terjadi pergantian pengurus, organisasi tersebut memberikan tanggung jawab sementara kepada pengurus lain dengan melakukan kontinuitas monitoring untuk melakukan hal-hal yang terdapat pada peraturan WADA.

Dalam sebuah organisasi, komunikasi organisasi merupakan hal penting dalam mencapai suatu organisasi yang sukses yaitu dengan melakukan komunikasi efektif yang terstruktur agar tersampai dengan jelas makna dari komunikasi yang dilakukan. Menurut wakil ketua LADI Rheza Maulana, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi yaitu berkaitan dengan target tes doping yang harus dipenuhi.Menurut A.W. Wijaya (dalam Asriadi, 2020) komunikasi adalah penyampaian dan pengertian informasi dari seseorang kepada orang lain yang akan berhasil apabila terdapat saling pengertian antara pemberi dan penerima informasi, Kedua pihak tersebut tidak harus saling menyetujui namun kedua pihal saling memahami hal yang dikomunikasikan. Dalam hal ini pihak WADA sudah membuat peraturan tentang syarat sampel test doping yang harus dilakukan oleh negara-negara yang melakuakn kegiatan kejuaraan olahraga, namun menurut Rheza selaku wakil ketua LADI, Indonesia tidak mampu memenuhi targetkarena terkendala pandemic Covid-19 yang menyebabkan kegiataan olahraga jarang dilakukan. Komunikasi dari pihakk LADI terhadap pihak WADA misalnya menjelaskan alasan untuk tidak memenuhi sampel antidoping karena pandemic kurang terjalani dengan baik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Seharusnya pihak LADI menjelaskan kepada WADA mengenai penyebabnya kurang terpenuhi target sampel dengan melakukan komunikasi secara terstruktur.






Referensi

PikiranRakyatcom. 2021.  “Kronologi Indonesia Kena Sanksi WADA Sampai Menpora Minta Maaf Merah Putih Tak Bisa Dikibarkan”. Diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012844932/kronologi-indonesia-kena-sanksi-wada-sampai-menpora-minta-maaf-merah-putih-tak-bisa-dikibarkan.

Kompas.com. 2021.“Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia”. Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/134500365/profil-ladi-lembaga-yang-mengurusi-tes-doping-atlet-indonesia?page=all.

Bbc.com. 2021. “Sanksi WADA terhadap Indonesia karena tak penuhi target program anti-doping, mengapa bisa terjadi?”. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58956386.

Kompas.com. 2021. “Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?”. Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/18/093000165/apa-kesalahan-indonesia-hingga-dapat-sanksi-dari-wada-badan-antidoping?page=all.

Beritasatu.com. 2021. “Insiden di Piala Thomas, LADI Menolak Disalahkan Sepenuhnya”. Diakses dari: https://www.beritasatu.com/olahraga/842393/insiden-di-piala-thomas-ladi-menolak-disalahkan-sepenuhnya

Muljaningsih, Sri., Djumilah Zain., Kusuma Ratnawati., dan Made Sudarma. (2008). Analisis Karakteristik Organisasi Dan Gaaya Manajemen Serta Pengaruhnya Terhadap Orientasi Kewirausahaan Dan Kinerja Perusahaan (Studi Pada Usaha Kecil Di Sandang, Jawa Timur. Jurnal aplikasi manajemen. Vol 9, No 2.

Asriadi. (2020). Komunikasi Efektif Dalam Organisasi. Jurnal Kajian Komunikasi Dan Penyiaran Islam.Volume 2, No. 1.

 




0

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com