Pages

 UAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Fani Anggita

19413244007

Pendidikan Sosiologi B 2019


                                            Kajian Fenomena Sosiologis Wisata Malioboro

Sumber: https://www.kibrispdr.org/foto-jalan-malioboro-yogyakarta.html

Konsep dari pariwisata yaitu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh manusia dimulai sejak peradaban yangditandai dengan perilaku manusia yang melakukan ziarah dan perjalanan agama. Selain kegiatan keagamaan, pariwisata muncul atas aktivitas perjalanan dagang dengan kapal di berbagai daerah yang membuat munculnya berbagai destinasi dan daerah yang sebelumnya belum pernah dikunjungi. Perkembangan pariwisata didasari oleh gerakan manusia dalam mencari sesuatu yang belum diketahui untuk mendapatkan perjalanan baru. Pariwisata merupakan kegiatan manusia yang bertujuan untuk rekreasi, hiburan, dan penyegaran fisik dan psikis dengan melakukan kunjungan wisata di berbagai daerah. Menurut UU No. 10 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (3) Tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah kegiatan yang didiukung oleh berbagai fasilitas dan layanan yan didukung oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi yang terletak di Pulau Jawa yang masih memegang kebudayaan Jawa. Keunikan dari kebudayaan itulah yang membuat Yogyakarta memiliki tujuan pariwisata yang unik dan menarik. Terdapat tujuan wisata di Yogyakarta mulai dari wisata alam, wisata sejarah, wisata buatan. Tujuan-tujuan wisata tersebut contohny adalah Candi Prambanan, Candi Sewu, Benteng Vredeburg, Keraton Kasultanan, Museum Sonobudoyo, Gunung Merapi, Hutan Pinus Mangunan, Pantai Indrayanti, Pantai Parangtritis, Malioboro, dan masih banyak lagi. Malioboro merupakan tujuan wisata yang terkenal bagi para turis local maupun Internasional jika berkunjung ke Yogyakarta. Malioboro merupakan Kawasan yang terletak di jantung Kota Yogyakarta dimana disana terdapat tujuan wisata berupa area berbelanja modern dan tradisional. Di Kawasan Malioboro terdapat Kawasan berbelanja modern berupa Mall Malioboro dan Kawasan berbelanja tradisional berupa pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan jualan barang berupa pakaian batik, blangkon, kaos,  souvenir, dan barang berupa makanan tradisional dan lain lain. Selain itu di Kawasan Malioboro wisatawan dapat menikmati perjalanan Kota Yogyakarta dengan menggunakan becak atau andong yang disediakan oleh para penjaja transportasi andong dan becak bapak-bapak yang juga dapat digunakan sebagai arahan untuk menuju penginapan. Kawasan Malioboro hadir untuk wisatawan untuk menyuguhkan lokasi wisata berdasarkan perdagangan dan jasa. Produk dagangannya pun relative berebeda satu sama lain.

Kajian Fenomena Sosiologi dari tujuan wisata Malioboro ini bertujuan untuk mengetahui perubahan sosial, interaksi sosial, dan konflik sosial masyarakat yang berada pada daerah wisata tersebut. Kajian fenomene sosiologi ini bertujuan untuk mengetahui situasi masyarakat sekitar tujuan wisata Malioboro bagaimana mereka melakukan kegiatan di tujuan wisata tersebut. Kegiatan pariwisataselain dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar juga provinsi, dengan kajian ini dapat diketahui kegiatan sosiologis apa saja yang dilakukan masyarakat sekitar Malioboro.

Perubahan Sosial di  Tujuan Wisata Malioboro

Perubahan sosial merupakan perubahan umum yang terjadi dalam kehidupan manusia  yang terjadi karena perubahan struktur sosial suatu individu, hubungan sosial, fungsi struktur sosial pada masyarakat. perubahan ini merupakan gejala wajar dalam kehidupan manusia, karena manusia dengan sendirinya akan melakukannya gerakan yang menyebabkan adanya perubahan. Perubahan yang terjadi tersebut akan selalu mengikuti kehidupan manusia tanpa henti dan akan terjadi sepanjang hayat manusia.

Wisata Malioboro yang menjadi tujuan wisata terkenal di Yogyakarta sebagai wisata hiburan, wisata belanja, wisata sejarah ini tentu meberikan perubahan sosial ekonomi kepada msayarakat di sekitar tujuan wisata. Para pedagang yang berada di lokasi wisata terdapat pedagang local dan pedagang luar daerah yang menjajakan produk-produknya. Dengan adanya lokasi wisata Malioboro dapat meningkatkan penghasilan para pedagang di sekitar lokasi. Malioboro memiliki fasilitas didalamya untuk masyarakat agar memiliki perkembangan penghasilan. Di sekitar Malioboro sudah tersedia hotel atau penginapan sebagai sarana wisata dalam menunjang aktivitas wisatawan. Hal itu tentu dapat terjadi perubahan sosial ekonomi masyarakat sebagi agen akomodasi atau pegawai hotel, penginapan, dan losmen.

Dengan berkunjung ke tujuan wisata Malioboro selain untuk mencari lokasi hiburan bagi fisik dan psikis, juga terdapat dampak lain yaitu bisa menambah pengetahuan yang didapatkan dari para penjual di sekitar malioboro dan penjaja transportasi tradisonal. Bagi wisatawan dan juga masyarakat local adanya lokasi wisata juga sebagai arena dalam mengetahui budaya masing-masing. Pertukaran budaya tersebut tidak serta merta dapat diketahui secara langsung dengan menerapkan budaya yang baru diketahui, namun sebagai aksi minimal dalam menghindari konflik dengan laatr belakang budaya yang berbeda tersebut.. Ketika wisatawan bertemu dengan masyarakat local seperti penjual, tukang parkir, pegawai sebuah toko, satu sama lain akan mengetahui sikap, perilaku, kebiasaan, dan budaya masing-masing lalu saling menghormati karena perbedaan tersebut.

Interaksi Sosial di Tujuan Wisata Malioboro

            Manusia merupakan makhluk yang tidak dapat hidup sendiri dan akan selalu bergantung akan orang lain yaitu dengan miliki kemaampuan untuk berinteraksi dengan manusia lain yang disebut sebagai makhluk sosial. Manusia akan berinteraksi dengan manusia  lain secara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok. Interaksi manusia yang terjalin di daerah wisata Malioboro yaitu individu dengan individu contohnya interaksi penjual dengan penjual, wisatawan dengan penjual atau masyarakat local.

Interaksi yang terjadi pada wisatawan misalnya ketika melakukan kegiatan tawar menawar dengan penjual atau wisatawan mengobrol dengan masyarakat local untuk menanyakan daerah tertentu. Interaksi juga terjadi ketika wisatawan ingin membeli produk atau hal untuk penunjang berwisata seperti interaksi dengan tukang parkir, pembelian tiket serta akomodasi. Interaksi tersebut termasuk ke dalam interaksi yang singkat karena hanya mencapai tujuan transaksi. Wisatawan yang bertemu dengan masyarakat yang bukan sebagai peekerja yang sengaja melakukan kunjungan ke tujuan wisats lalu terjadi interaksi sosial baiik yang sengaja maupun tidak disengaja. Interaksi yang terjadi tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda misalnya berkenalan dengan orang baru, mencari pertemanan, hubungan bisnis, atau untuk mencari pasangan.

Hal-hal tersebut termasuk dalam pelaksanaan interaksi sosial karena kegiatan tersebut mencakup syarat terjadinya interaksi sosial yaitu adanya kontak sosial dan komunikasi. Kontak yang terjadi antari individu lebih lama dan tinggi jika terdapat motivasi lain selain karena factor transaksi semata dengan dampak interaksi yang dibutuhkan juga berbeda-beda.

Konfli Sosial di Tujuan Wisata Malioboro

            Area wisata Malioboro ini memang menarik untuk dikunjungi wisatawan ketika sedang berada di Yogyakarta. Motivasi para pedagang di sekitar malioboro untuk medapatkan keuntungan juga disambut oleh motivasi wisatawan yang berwisata untuk mencari hiburan juga menambah wawasan merupakan terjadinya interaksi sosial yang saling menguntungkan. Namun dibalik itu semua juga terjadi hal-hal yang membuat masyarakat sedikit mengalami maslaah. Dikutip dari berita online kumparan.com terdapat konflik antara pedagang dengan pemerintah setempat. Konflik yang mendasari hal tersebut adalah terdapat kabar bahhwa para pedagang kaki lima (PKL) akan direlokasi ketempat lain. Hal ini membuat resah para pedagang karena pada tahun 2004 mereka juga pernah direlokasi yang memiliki dampak cukup besar yakni kehilangan para pembeli. Hampir selama empat tahun mereka baru memiliki pelanggan lagi. Lebih mengenaskan yaitu terdapat pedagang sampai meninggal dunia karena menghadapi situasi tersebut.

 

 

Referensi

Oktaviyanti, Sri Safitri. (2013). Dampak Sosial Budaya Interaksi Wisatawan dengan Masyarakat Lokal di Kawasan Sosrowijayan. Jurnal Nasional Pariwisata, Vol.5 No.3.

Galura, Stefanus Rinaldi. (2018). Kawasan Malioboro Sebagai Daya Tarik Wisata Utama Di Yogyakarta. Makalah

Nisa, Ahsanul Fathiyyatun dan Ragil Haryanto. (2014). Kajian Keberadaan Wisata Belanja Malioboro Terhadap Pertumbuhan Jasa Akomodasi Di Jalan Sosrowijayan Dan Jalan Dagen. Jurnal Teknik Pwk, Vol.1 No.3.

Kumparan.com. 2021. Malioboro Tanpa Pedagang Kaki Lima (1): Revisi Lagu 'Yogyakarta' Kla Project.

Link: https://kumparan.com/pandangan-jogja/malioboro-tanpa-pedagang-kaki-lima-1-revisi-lagu-yogyakarta-kla-project-1x2rva1pfx3/full

0

Modal Sosial Masyarakat Desa dalam Mengurangi Dampak Bencana

 

Nama   : Fani Anggita

NIM    : 19413244007

Pendidikan Sosiologi B 2019

Modal Sosial Masyarakat Desa dalam Mengurangi Dampak Bencana

Modal Sosial dan Bencana Alam

            Modal sosial merupakan hubungan yang didalmnya terdapat jaringan sosial yang memiliki nilai dan norma yang sama yang terwujud dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan dengan kepentingan secara bersama. Komponen atau unsur-unsur yang terkandung ada dalam modal sosial yaitu kepercayaan, nilai dan norma, serta jaringan sosial. James Coleman merupakan salah satu tokoh yang mengemukakan tentang modal sosial yaitu, modal sosial tidak terbatas pada individu atau kelompok yang mengatur atau mendominasi system melainkan juga melalui individu atau kelompok minoritas yang memiliki hubungan yang erat seperti gotong-royonga atau kebersamaan lain yang dijalin bersama. Modal sosial mewakili sumber daya yang melibatkan harapan dan hubungan timbal balik setiap individu yang memerlukan jaringan yang luas dimana eratnya suatu hubungan didasarkan pada tingkat kepercayaan dan nilai-nilai Bersama.

Coleman juga menganilisis proses sosial menggunakan pilihan rasional dengan prinsip ekonomi dalam Teori Pilihan Rasional miliknya yang berakar pada ekonomi klasik bahwa perilaku individu memiliki usaha untuk mengejar kepentingan menggunakan pertukaran sosial yang diwujudkan melalui interaksi sosial. Modal sosial merupakan seperangkat sumber daya yang melekat pada hubungan-hubungan individua tau kelompok sebagai actor yang membangun perkembangan sosial. Unsur-unsur yang berbeda pada setiap sumber daya akan memberikan perkembangan hubungan sumber daya tersebut berdasarkan fungsinya masing-masing yang akan saling melengkapi. Dalam konsep ini Coleman menjelaskan bahwa modal sosial adalah kemampuan masyarakat dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan Bersama.

Di kehidupan saat ini, masyarakat akan bersifat dinamis yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman dimana keadaan menjadi tidak pasti karena kemungkinan hal-hal yang buruk bisa saja terjadi mulai dari factor internal maupun factor eksternal. Masyarakat risiko memiliki makna bahwa individu memiliki usaha untuk meminimalisir segala risiko untuk menjamin keamaanan dan kepastian dalam menjalani hidup. Menurut Beck (dalam Sutopo dan Meiji. 2014) hal-hal yang termasuk dalam masyarakat risiko tidak hanya mencakup tentang bencana atau kerusakan yang berasal dari alam namun terdapat pemanasan global, kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses pendidikan. Selain itu, kelas sosial individu mempengaruhi seseorang dalam mendapatkan risiko maknanya seseorang yang memiliki kekayaan cenderung akan terhindar dari risiko yang ada dibanding dengan individu yang miskin.

Namun, Indonesia merupakan wilayah dengan bencana alam yang beragam mulai dari ringan hingga berat yang mengakibatkan kerusakan dan kehilangan harta benda, terlukanya individu hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Bencana alam juga diakibatkan dari perubahan iklim Indonesia yang terjadi terkadang cenderung cepat misalnya perubahan iklim dari awalnya panas tiba-tiba keesokan harinya datang hujan yang lebat yang dapat mengakibatkan tanah longsor di daerah tebing, pohon tumbang, hingga banjir bandang. Pada saat bencana terjadi banyak masyarakat yang belum mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana  tersebut yang terkadang muncul tiba-tiba yang menimbulkan kepanikan dan kegelisahan.

 Masyarakat Indonesia yang tiinggal di daerah rawan bencana seharusnya memiliki manajemen risiko bencana agar mengetahui ap aitu bencana, cara menantisipasi bencana dan mengatasi bencana. Namun saat ini dengan adanya hadirnya bencana-bencana yang mengintai Tindakan-tindakan yang telah dilakukan ialah dengan melakukan Tindakan mengatasi dampak terjadinya bencana yang dilakukan oleh berbagai pihak terutama pihak pemerintah yang memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana. Selain itu Tindakan membangun kembali sarana prasarana kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan normalisasi aktivitas pasca terjadinya bencana alam.

 Modal Sosial Masyarakat Desa Terhadap bencana Alam

            Sudah disebutkan sebelumnya bahawa unsur-unsur yang terkandung dalam modal sosial yaitu jaringan sosial, kepercayaan, nilai dan norma. Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di desa ini terdapat bentuk modal sosial yang ditemukan yaitu:

a.       Jaringan Komunitas

Robert Putnam (1993) mengemukakan bahwa modal sosial merupakan fitur organisasi sosial yang didalamnya terdapat kepercayaan, norma, dan jaringan yang dapat mengkoordinasi Tindakan masyarakat karena meningkatnya efisiensi masyarakat. Mengacu pada hubungan antara individu  serta jaringan sosial dan norma-norma serta kepercayaan yang memiliki nilai sosila yang mempengaruhi kualitas hubungan. Modal sosial dibanguun pada ketergantungan kelompok untuk bersosialisasi sebagai bagian penting dari nilainilai yang kuat dimana modal sosial yang kuat tergantung pada individu dalam kelompok yang melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial. Jaringan komunitas adalah bentuk dari struktur sosial di era informais saat ini yang memiliki hubungan antar titik-titik yaitu Lembaga atau masyarakat yang saling terhubung untuk mencapai tujuan Bersama. Hubungan sosial yang terjalin di masyarakat desa yaitu interaksi sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompo, kelompok dengan kelompok. Kelompok dalam hal ini maksudnya adalah seperti organisasi dalam desa misalnya kumpulan pemuda, organisasi PKK, satuan keamanan desa, dan lain-lain. Hubungan sosial yang terjadi di dalam masyarakat pedesaan ialah hubungan Gemeinschaft atau komunitas organic yaitu hubungan sosial antar masyarakat didasarkan pada hubungan darah, ikatan kekerabaatan dan tanah, rasa kepemilikan dan Kerjasama antar kelompok. Di masyarakat desa, umumnya daerah tempat tinggalnya antar tetangga saling mengenal karena ada ikatan darah dan saling berdekatan yang mmungkinkan terjadinya proses tolong-menolong. Jaringan dalam komunitas ini bermanfaat ketika terjadi suatu bencana yang akan disebarkan informasinya melalui grup chat handphone atau melalui HT dimana beberpa anggota beberapa komunitas menyebarkan informasi tersebut dari mulut ke mulut atau menggunakan pengumuman dari masjid.

b.      Nilai dan norma

Adanya nilai dan norma yang dijunjung tinggi dalam masyarakat akan membentuk modal sosial yang kuatr. Nilai dan norma akan menimbulkan konsekuensi untuk menuju arah tujuan dan kepentingan Bersama yang ingin dicapai. Nilai dan norma timbul dari hubungan yang dekat yang terdapat proses timbal balik yang kuat didalamnya. Nilai meripakan suatu hal yang turun-temurun dianggap penting dalam masyarakat. Misalnya nilai harmoni, tolong-menolong, kerja sama, kerja keras dan lain-lain. Dapat doitemukan pada masyarakt desa nilai-nilai ini masih banyak terjadi. Misalnya ketika terdapat tetangga yang memiliki hajatan atau kematian warga lain akan bergotong-rioyong dalam membantu mendirikan tenda. Hal ini akan dilakukan terus-menerus dapat menyebabkan masyarakat terbiasa untuk menolong masyarakat lain ketika sedang dalam kesusahan terutama dalam bencana. Norma berperan dalam mengontrol perilaku manusia agar tidak melakukan tinfakan menyiimpang dari kebiasaan setempat. Norma mengandung nilai sosial yang diharapkan individu dapat mematuhi dimana yang melanggar akan mendapatlkan sanksi sosial. Keberadaan norma bisa mencegah upaya pengaruh negative yang akan masuk dalam unsur masyarakat dan berusaha akan berpedoman terus padanya. Pada amsyarakat desa norma yang dianut ialah biasanya tidak boleh mencuri, melakukan hal yang merugikan orang lain, saling tegur sapa. Dengan adanya norma dapat mengurangi kendala jaringan hubungan sosial antar masyarakat.





Referensi

 

 

 

Sutopo, Oki Rahadianto., dan Nanda Harda Pratama Meiji. (2014). Transisi Pemuda Dalam Masyarakat Risiko: Antara Aspirasi, Hambatan Dan Ketidakpastian. Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 11 No. 3.

Putra, Brian Syah. (2018). Bumdes Al-Madina Dalam Perspektif Modal Sosial James S. Coleman (Penelitian Tentang Pengembangan Perekonomian Desa). Tesis, Universitas Airlanga.

Paidi. (2012). Pengelolaan Manajemen Risiko Bencana Alam Di Indonesia. Manajemen Tahun 29 Nomor 321. 


0

Sanksi Badan Anti-Doping Internasional (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI)

 

Nama   : Fani Anggita

NIM    : 19413244007

Pendidikan Sosiologi B 2019



ANALISIS ORGANISASI MATA KULIAH PROFESIONALISME SDM


Keterangan: Logo LADI

sumber gambar: https://www.kompasiana.com/drzaini/59925235980208098e0cfb12/doping-control

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) merupakan organisasi di bawah lingkungan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menangani masalah pelaksanaan antidoping tingkat nasional kepada atlet-atlet di Indonesia dimana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri. LADI merupakan Lembaga antidoping regional yang bersifat mandiri dan berafiliasi dengan WADA yang kegiatannya menjaga netralitas dan profesionalitas dengan bebas dari pengaruh dan intervensi pihak lain. Tugas LADI yaitu mengawasi pelaksanaan antidoping dalam setiap ajang olahraga yang mengacu pada  Worl Anti Dopin The Code oleh WADA.

Saat ini LADI tengah menjadi perbincangan masyarakat di tengah euphoria masyarakat terhadap para atlet bulutangkis yang sedang memperjuangkan negara Indonesia di kancah Internasional. WADA menegur kinerja LADI  yang tidak patuh dalam menegakkan standra antidoping dengan tidak mengikuti test doping plan (TDP) pada 2020, belum memenuhi sampel TDP 2021 ketika kegiatan tengah berlangsung.  Dimulai dari pada 15 September 2021 WADA mengirim surat teguran kepada LADI namun pihak LADI belum mengumpan balik respon dan klarifikasi yang cukup setelah 21 hari setelah surat ini dilayangkan. Pada 7 Oktober 2021 akhirnya WADA mengirim surat teguran kedua kalinya yang berisi ancaman sanksi kepada Indonesia karena pihak LADI belum menanggapi surat sebelumnya. Karena tidak adanya respon cepat pada surat teguran pertama Indonesia tidak dapat mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark pada 17 Oktober 2021 lalu yang digantikan dengan pengibaran bendera PBSI. Dilarang mengibarkan bendera Indonesia pada ajang olahraga yang melibatkan WADA kecuali Olimpiade dan Paralimpiade. Selain itu Indonesia dilarang menjadi tuan rumah untuk ajang piala olahraga tingkat regional, continental, dan internasional


Keterangan: Indonesia menjuarai Thomas Cup 2020 dengang mengibarkan bendera PBSI

sumber gambar: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58956386

LADI melakukan penyesuaian dan pergantian kepengurusan setiap 5 tahun sekali, hal ini sudah tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kemenpora. Pergantian pengurus ini pun dilakukan pada tahun 2021 dimana masa berlakunya ialah 2021-2025. Namun implementasi pada saat proses pergantian kepengurusan ini menurut artikel dari olahraga.skor.id dalam semester awal selama 6 bulan 2021, pergantian pengurus telah dilakukan selama 3 kali. Menurut Rheza Maulana selaku wakil ketua mengungkapkan bahwa pergantiian pengurus yang berkali-kali tersebut tidak cukup untuk menegoisasi dan membenahi masalah oleh WADA yang dikalim terjadi sejak awal tahun 2021. Berdasarkan pernyataan tersebut, manajemen perusahaan atau dalam organisasi dipengaruhi oleh gaya manajemen. Manajemen kepengurusan LADI kurang efektif dalam menangani jumlah sampel antidoping yang seharusnya dilakukan oleh LADI untuk WADA hal ini diakibatkan karena pergantian kepengurusan LADI yang dilakukan berkali-kali dalam enam bulan. Selain itu krmungkinan pergantuan berkali-kali kepengurusan organisasi tersebut ialah kurangnya dukungan organisasi dalam meningkatkan motivasi bekerja para anggiotanya. Dalam karakteristik organisasi yakni kebijakan organisasi dalam melakukan  monitoring secara berangsur-angsur dalam melihat kemajuan dan perkembangan pekerjaan dalam setiap anggota yang kurang efektif.  Seharusnya Ketika terjadi pergantian pengurus, organisasi tersebut memberikan tanggung jawab sementara kepada pengurus lain dengan melakukan kontinuitas monitoring untuk melakukan hal-hal yang terdapat pada peraturan WADA.

Dalam sebuah organisasi, komunikasi organisasi merupakan hal penting dalam mencapai suatu organisasi yang sukses yaitu dengan melakukan komunikasi efektif yang terstruktur agar tersampai dengan jelas makna dari komunikasi yang dilakukan. Menurut wakil ketua LADI Rheza Maulana, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi yaitu berkaitan dengan target tes doping yang harus dipenuhi.Menurut A.W. Wijaya (dalam Asriadi, 2020) komunikasi adalah penyampaian dan pengertian informasi dari seseorang kepada orang lain yang akan berhasil apabila terdapat saling pengertian antara pemberi dan penerima informasi, Kedua pihak tersebut tidak harus saling menyetujui namun kedua pihal saling memahami hal yang dikomunikasikan. Dalam hal ini pihak WADA sudah membuat peraturan tentang syarat sampel test doping yang harus dilakukan oleh negara-negara yang melakuakn kegiatan kejuaraan olahraga, namun menurut Rheza selaku wakil ketua LADI, Indonesia tidak mampu memenuhi targetkarena terkendala pandemic Covid-19 yang menyebabkan kegiataan olahraga jarang dilakukan. Komunikasi dari pihakk LADI terhadap pihak WADA misalnya menjelaskan alasan untuk tidak memenuhi sampel antidoping karena pandemic kurang terjalani dengan baik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Seharusnya pihak LADI menjelaskan kepada WADA mengenai penyebabnya kurang terpenuhi target sampel dengan melakukan komunikasi secara terstruktur.






Referensi

PikiranRakyatcom. 2021.  “Kronologi Indonesia Kena Sanksi WADA Sampai Menpora Minta Maaf Merah Putih Tak Bisa Dikibarkan”. Diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012844932/kronologi-indonesia-kena-sanksi-wada-sampai-menpora-minta-maaf-merah-putih-tak-bisa-dikibarkan.

Kompas.com. 2021.“Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia”. Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/134500365/profil-ladi-lembaga-yang-mengurusi-tes-doping-atlet-indonesia?page=all.

Bbc.com. 2021. “Sanksi WADA terhadap Indonesia karena tak penuhi target program anti-doping, mengapa bisa terjadi?”. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58956386.

Kompas.com. 2021. “Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?”. Diakses dari: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/18/093000165/apa-kesalahan-indonesia-hingga-dapat-sanksi-dari-wada-badan-antidoping?page=all.

Beritasatu.com. 2021. “Insiden di Piala Thomas, LADI Menolak Disalahkan Sepenuhnya”. Diakses dari: https://www.beritasatu.com/olahraga/842393/insiden-di-piala-thomas-ladi-menolak-disalahkan-sepenuhnya

Muljaningsih, Sri., Djumilah Zain., Kusuma Ratnawati., dan Made Sudarma. (2008). Analisis Karakteristik Organisasi Dan Gaaya Manajemen Serta Pengaruhnya Terhadap Orientasi Kewirausahaan Dan Kinerja Perusahaan (Studi Pada Usaha Kecil Di Sandang, Jawa Timur. Jurnal aplikasi manajemen. Vol 9, No 2.

Asriadi. (2020). Komunikasi Efektif Dalam Organisasi. Jurnal Kajian Komunikasi Dan Penyiaran Islam.Volume 2, No. 1.

 




0

Isu Dalam Kurikulum 2013 (K13)

 

Isu Dalam Kurikulum 2013 (K13)

 

            Kurikulum 2013 (K13) merupakan kurikulum yang menggantikan Kurikulum 2006 atau  Kurikulum Tingkat Satuan Pendiidkan (KTSP) yang telah diimplementasikan pada tahun 2013, namun belum semua sekolah mendapat K13. Hal ini dibuktikan dengan penulis yang lulus pada tahun 2018 di salah satu SMA di Sleman pada saat mengikuti pendidikan pada tahum 2015-2018 masih menggunakan KTSP.

            Berdasarkan lembar struuktur dan isi Kurikulum 2013  terdapat perubahan pada mata pelajaran dan alokasi waktu pembelajaran peserta didik mulai dari SD sampai SMA/SMK. Struktur dan isi kurikulum menunjukan bahwa  Sekolah Dasar mengalami perubahan mata pelajaran dari 10 menjadi 6 mata pelajaran sementara alokasi waktu pembelajaran bertambah 4 jam pelajaran (JP) tiap minggu. Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami pengurangan mata pelajaran dari 12 menjadi 10 mata pelajaran dengan jumlah alokasi waktu bertambah 6 JP per minggu. Sekolah Menengah Atas terjadi pengurangan mata pelajaran dan jumlah alokasi waktu bertambah satu jam, namun terdapat perubahan system yakni mata pelajaran waajib dan pilihan. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terjadi perubahan pengurangan adaptif dan normative namun terjadi penambahan produktif yang disesuaikan dnegan trend perkembangan industry.

            Terdapat mata pelajaran yang dikurangi hal ini menyebabkan kerufian terhadap pendidik. Yaituu hal ini dapat mengurangi jumlah pendidik di setiap sekolah atau perombakan pendidik yang dipindah untuk mata pelajaran lain. Hal ini dibuktikan oleh saya sebagai penulis yaitu ketika penulis lulus SMA tahun 2018, dan tahun 2019 sekolah tersebut menerapkan kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran yang sudah dihilangkan yakni maple Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pendidik yang mengajar maple tersebut telah dipindah ke bidang lain. Selain itu terdapat penguranga mata pelajaran namun sistemnya berubah pada Stingkat SMA menjadu mata pelajaran wajib dan pilihan aatau peminatan.

Sumber gambar: http://www.smandugres.sch.id/p/blog-page_48.html

            Namun menurut analisis saya K13 sudah menjadikan mata pelajaraan bersifat aspek afektif dan psikomotrik yaitu terdapat mata pelajaran yang peserta didik wajib dipenuhi yaitu seni budaya, pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, serta prakarya dan kewirausahaan. Dalam hal ini K13 selain menuntut peserta didik untuk memiliki kecerdasan kognitif namun juga mengharapkan peserta didik memiliki pengetahuan psikomotorik. Dengan mata pelajaran seni budaya siswa dapat memahami budaya-budaya sesuai dengan daerah masing-masing yang akan memperkaya pengetahuan budaya sendiri, menicntai, dan tidak melupakan budaya sendiri . Mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan akan melatih siswa untuk memiliki pikiran dan jiwa kreatif yang akan melahirkan wirausaha-wiarusaha atau pengusaha masa depan yang akan memajukan negara Indonesia.

            Kurikulum 2013 jiga menerapkan literasi digital didalamnya. Literasi digital dalam pendidikan dasar dan menengah ditandai dengan penguasaan kemampuan, keterampilan, sikap intelektual dalam menggunakan system computer yang terdidiri dari perankat lunak (software) dan pernagkat keras (hard ware) serta memanfaatkan dan memaknai informasi untuk mampu menghadapi persaingan global (kemendikbud). Literasi digital tersebut aada dalam keranga Kurikulum 2013. Penggunaan literasi digital dalam dekolah dapat digunakan untuk menulis laporan , e-mailtugas, aplikasi presentasi yang menarik, aplikasi spreadsheet untuk mengolah data. Tentunya hal-hal tersebut membutuhkan pernangkat berupa computer atau laptop, smartphone dan jaringan internet. Aapalagi pada saat pandemic Covid-19 saat ini yang menuntut peserta didik dan pendidik melakuka  pelajaran jarak jauh d=secara online atau daring. Namun msih banyak kendala yang dirasakan peserta didik ataupun pendidik dalam akses jaringan internet. Susah banyak pemberitaan di media online tentang kendala PJJ yakni terbatasnya akses internet. Seperti berita online dari Kumparan.com yang mengatakan bahwa ketersediaan infrastruktur terutama pada daerah terpencil berupa listrik dan internet menghambat pembelajaran online. Pemerintah yang ingin memajukan pendidikan sesuai dengan perkembangan jaman, pemerintah seharusnya meratakan fasilitas di masyarakat terlebih dahulu.

           

 Fani Anggita

19413244007

Pendidikan sSosiologi B 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi

Hasyim, Yulia. (2021). Mendampingi Anak dalam Pembelajaran Daring. https://kumparan.com/yuliqodriyawati/mendampingi-anak-dalam-pembelajaran-daring-1vsoc0VyKyW/full

Kemdikbud.go.id. (2017). KONSEP LITERASI DIGITAL DALAM KURIKULUM 2013. http://kurikulum.kemdikbud.go.id/kurikulum/data/data/3%20Dokumentasi%20Implementasi/Literasi%20Digital.pdf

Smandugres.sch.id. Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA (Sesuai Dengan Permendikbud No. 69 Tahun 2013).

0

Efektivitas Belajar di Rumah (BDR) di Waktu Yang Kurang Efektif : Pandemi Covid-19

 Efektivitas Belajar di Rumah (BDR) di Waktu Yang Kurang Efektif : Pandemi Covid-19

 Saat ini seluruh dunia sedang menghadapi adanya pandemic virus Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat dalam sehari-hari. Hal ini juga berdampak pada aktivitas pembelajaran siswa dan perkuliahan mahasiswa yang dengan terpaksa untuk mencegah penularan virus yakni melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) secara Online atau daring menggunakan jaringan Internet melalui perangkat Komputer, Laptop, atau Smartphone. Mulai dari sekolah dasar sampai tingkat pendidiikan perkuliahan di Indonesia saat ini menerapkan BDR untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Saat ini di Kabupaten Sleman mayoritas wilayahmya sudah berada pada zona merah maka kegiatan sekolah dan perkuliahan dilakukan secara Online dengan BDR.

Belajar di Rumah (BDR) pada umumnya membutuhkan koneksi Internet untuk mengakses pembelajaran seperti mendownload materi dari salah satu web belajar dari sekolah masing-masing, mencari materi melalui google, dan mengikuti pembelajaran tatap muka secara Online melalui aplikasi zoom, google meet, dan lain-lain. Selain itu media lain yang dapat digunakan paling sederhana yakni melalui Whatsapp dimana guru dapat mengabsen atau memberikan materinya lewat grup kelas. Aktivitas siswa yang dapat dilakukan dalam BDR ini yaitu dapat memperoleh materi yang didapatkan dari guru atau dosen melalui Whatsapp atau aplikasi tertentu dari sekolah atau kampus, berdiskusi dengan teman kelas dengan Whatsapp, Zoom, Google Meet. Dengan keadaan yang seperti ini berdaarkan informasi yang saya peroleh siswa sekolah saat ini dalam menjalankan ujian seperti UTS atau UAS menggunakan fasilitas Google Form dimana setiap siswa mendapatkan soal acak dengan bobot soal kesukaran yang sama. Namun untuk mahasiswa ketika ujian, variasi yang diberikan oleh dosen lebih beragam tidak hanya pada soal dan tergantung dosen masimg-masing.

Tantangan dalam melakukan BDR ini yaitu guru dituntut untuk dapat merancang dan mengembangkan pembelajaran yang efektif dengan tetap mencapai aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik pada siswa. Guru diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang kreatif sesuai dengan suasana saat ini agar murid dapat tertarik dan mengikuti pembelajaran sengan baik. BDR saat ini membuat siswa leluasa dalam mengakses pembelajaran misalnya ketika mengikuti belajar tatap muka secara Online melalui aplikasi, mereka dapat mengikutinya namun ddikuti dengan aktivitas lain seperti makan, minum, tiduran. Hal ini terkadang membuat pembelajaran menjadi tidak focus. Kedisiplinan para murid juga harus terjaga selama BDR di masa pandemic ini bukan malah mengabaikan disiplin karena merasa tidak diawasi oleh guru seperti pada saat mereka di sekolah. Guru dapat menerapkan kedisiplinan kepada murid misalnya dengan cara memberikan sanksi atau hukuman jika terdapat murid yang terlambat mengumpulkan tugas. Lalu guru dapat memberikan toleransi keterlambatan ketika mengikuti pelajaran tatap muka Online jika selama lebih dari 10 menit belum masuk maka akan dianggan tidak hadir dalam pelajaran. Selain itu guru juga dapat berkoordinasi kepada wali atau orang tua murid agar mengontrol dan mengondisikan aanaknya untuk mengikuti pembelajaran jangan malah para orang tua menyepelekan pembelajaran dengan menyuruh mereka melakukan pekerjaan rumah selama pelajaran berlangsung.

Berdasarkan pengamatan saya di media sosial dan murid sekola di sekitar saya saat ini tidak jarang murid yang berkeluh kesah tentang adanya guru yang memberikan tugas lebih banyak daripada menjelaskan materi kepada muridnya. Seharusnya guru dapat memahami kondisi dan situasi karena murid merupakan manusia yang masih mengandalkan guru untuk diberikan materi berbeda dengan mahasiswa yang sudah cenderung mandiri dalam mempelajari materi. Guru juga diharapkan untuk tidak bersikap cuek dan acuh tak acuh terhadap murid dimana guru harus sellau memotivasi dan juga perlu tak lelah untuk mengingatkan kepada murid untuk melakukan pekerjaan sekolah tertentu karena tentu saja murid berbeda dengan mahasiswa yang memiliki tanggung jawab terhadap tugas tanpa diingatkan oleh dosen,.

Di masa pandemic Covid-19 saat ini Belajar di Rumah (BDR) merupakan cara yang efektif pada waktu yang kurang efektif . Guru, murid dan orang tua murid dapat berkolaborasi penuh untuk mewujudkan pembelajaran secara Online dengan efektif dan maksimal.



Tugas KKL 2021

Nama: Fani Anggita

NIM: 19413244007

Pendidikan Sosiologi B


0

Perubahan Hukum Yang Berkaitan Dengan Perubahan Sosial

 Perubahan Hukum Karena Adanya Pandemi Covid-19

(sosiologi hukum)

  


(gambar 1: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kompas.com%2Fskola%2Fread%2F2020%2F10%2F06%2F180517269%2Fsistem-hukum-dan-peradilan-indonesia%3Fpage%3Dall&psig=AOvVaw2tx5xgzkyN9ngdEsSFuKkg&ust=1610355854911000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCJik-LWCke4CFQAAAAAdAAAAABAO
gambar2:https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Fmajalah-54640391&psig=AOvVaw2b4VV60B63q4OiqX-GaWte&ust=1610356819963000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCKjO3-WEke4CFQAAAAAdAAAAABAD           

Hukum dan Perubahan Sosial

Kehidupan masyarakat diatur menurut norma dan peraturan sosial institusi dengan posisi yang stabil. Hukum secara langsung mempengaruhi banyak orang masalah dengan institusi sosial, menciptakan hubungan langsung antara hukum dan perubahan sosial. Hukum adalah kombinasi dari beberapa kesepakatan warga masyarakat, persetujuan yang dipertahankan tentang prosedur dan proses, dan pelaksanaan organisasi melalui negara (M. Chairul Basrun Umanailo, 2016). Hukum adalah sebuah ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam berinteraksi satu sama lain, baik tingkah laku yang telah menjadi sengketa atau tidak, yang meliputi hak, kewajiban dan sesuatu yang diperbolehkan dan dilarang dalam masyarakat, diakui atau dibuat oleh badan legislatif otoritas hukum dan penegak hukum yang berwenang yang mencakup sanksi terhadap mereka yang melanggarnya, dengan tujuan utama mencapai keadilan, kepastian hukum, koherensi hukum, ketertiban, kesejahteraan, dan kebutuhan hidup manusia lainnya. Emile Durkheim mengemukakan bahwa hukum adalah cerminan solidaritas sosial dalam masyarakat ada dua jenis solidaritas, yaitu yang mekanis dalam masyarakat sederhanadan homogen, di mana ikatan warga didasarkan pada hubungan pribadi dengan  tujuan yang sama dan bersifat organic.

            Mayarakat merupakan sebuah kumpulan individu yang menempati suatu daerah dan bersifat dinamis karena akan selalu mengalami perubahan terutama perubahan sosial. Perubahan sosial merupakan perubahan umum yang terjadi dalam kehidupan manusia  yang terjadi karena perubahan struktur sosial suatu individu, hubungan sosial, fungsi struktur sosial pada masyarakat. Terjadinya perubahan sosial di masyarakat merupakan hal yang wajar dikarenakanbahwa kepentingan manusia tidak terbatas. Manusia adalah elemen terpenting dalam proses perubahan sosial. Perubahan ini merupakan gejala wajar dalam kehidupan manusia, karena manusia dengan sendirinya akan melakukannya gerakan yang menyebabkan adanya perubahan. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat bisa terjadi karena beberapa alasan. Penyebab dari perubahan sosial tersebut bersifat internal (yang berasal dari masyarakat itu sendiri) seperti perubahan jumlah penduduk, terjadinya konflik atau revolusi, dan adanya penemuan baru serta perubahan bersifat eksternal (di luar masyarakat) yaitu bencana alam, peperangan, dan pengaruh dari masyarakat lain.


Kaitan Antara Hukum dan Perubahan Sosial

           Sebuah hukum dalam masyarakat berkembang yang akan selalu demikian memunculkan gagasan untuk mengubah hukum sesuai dengan fungsi hukum masyarakat sebagai alat kontrol masyarakat. Perubahan hukum dan perubahan sosial merupakan sesuatu yang berkaitan satu sama lain. Paradigma hukum memiliki fungsi sebagai melayani kebutuhan masyarakat yang dimana masyarakat tersebut selalu mengalami perkembangan yang diikuti system lain. Perubahan sosial mengalami perkembangan disbanding hukum dimana hukum melakukan penyesuaian dari hukum ke keadaan baru yang selalu mengikuti perkembangan peristiwa sebagai pengabdian. Karena adanya paradigm ini masyarakat akan selalu membutuhkan hukum setelah terjadinya konflik, sengketa dan lain-lain. Paradigma hukum sebagai antisipasi masa depan berfungsi untuk menciptakan perubahan atau pemicu perubahan masyarakat. Paradigma ini berorientasi ke masa depan, berperan aktif dan menciptakan serta mendorong perubahan. Dalam setiap kehidupan manusia pasti akan selalu mengalami perugbaham sosial yaitu revolusi, urbanisasi, modernisasi, industrialisasi, perkembangan Iptek, dan lain-lain dumana perubahan tersebut akan mengubah nilai-nilai, sikap, perilaku, intutisi dalam masyarakat.

            Perubahan hukum dimulai dari perubahan pada nilai-nilai, sikap,kondisi sosial teknologi, pengetahuan dalam masyarakat, namun perlu diketahui bahwa perubahan hukum merupakan salah satu dari sekian sebagai respon perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum sebagai representasi dari kewenangan kekuasaan negara harus dapat menyelesaikan da membantu menyelesaikan masalah menggunakan hukum tersebut bukan malah memperbesar masalah. Menurut pandangan tradisional, hukum mengalami perubahan setelah adanya perubahan sosial sedangkan pandangan modern berpendapat bahwa hukum terjadi sebelum adanya perubahan sosial yang digunakan sebagai rekayasa sosial. Hukum mempunyai pengaruh terhadap setiap lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kaitan dengaan perubahan sosial.

 

Analisis Perubahan Hukum Karena Adnaya Pandemi Covid-19

Saat ini di Indonesia sedang mengalami keadaan dimana kegiatan masyarakat menjadi terbatas karena pandemic Covid-19. Pandemi tersebut termasuk ke dalam perubahan sosial yang berasal dari luar masyarakat dan termasuk bencana non-alam yang mengakibatkan manusia serta masyarakat harus memulai diri untuk beradaptasi dengan keadaan baru yang dikuti dengan perubahan-perubahan pada lembaga dan organisasi di sekitarnya. Perubahan sosial tersebut berupa pembatasan sosial antar individu untuk berinteraksi seperti pada saat kegiatan ekonomi di pasar, pendidikan, bahkan di bidang kesehatan saat ini memiliki batasan pasien.   Pada saat sebelum adanya pandemic masyarakat belum terlalu peduli dengan virus tersebut juga dengan pencegahan-pencegahannya. Masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan sosial seperti biasanya. Pemerintah pun pada awal muncul virus terkesan kurang tegas dalam membangun kebijakan.

            Namun setelah beberapa bulan ‘berdampingan’dengan virus tersebut masyarakatdan jumlah korban terus bertambah pada akhirnya pemerintah memiliki beberapa kebijakan yang berkaitan dengan hukum. Salah satu kebijakan pemerintah yang muncul setelah adanya pandemic ini adalah melakukan pembatasan sosial untuk tidak berjegiatan sosial secara normal  namun ditanggapi oleh masyarakat secara berbeda-beda dan variatif karena factor tertentu. Untuk mempertegas pembatasan sosial tersbut pun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesusai dengan tokoh sosiologi hukum Rudolph von Ihering tentang Social Utilitariansm yaitu hukum sebagai alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan dan hukum sebagai perubahan sosial.Pemerintah mengeluarkan PP tersebut digunakan sebagai alat kontrol sosial agar tidak terjadi kekacauan bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat. Keberadaan kebijakan pemerintah bagi masyarakat tersebut sangat penting sebagai pedoman hidup kala menjalani kehidupan pada saat pandemic untuk mengatur perilaku manusia.

            Berdasarkan teori Fungsionalisme Struktural yaitu syarat fungsional yang harus dipenuhi oleh suatu sistem sosial yakni masyarakat untuk bertahan bukan untuk kebutuhan individu melainkan kebutuhan oleh kelompok masyarakat itu sendir guna mencapai keteraturan sosial. Pemerintah sebagai badan pembentuk hukum, badan penegak hukum, dam badan pelaksana hukum harus mampu mengubah hukum sesuai dengan keadaan masyarakat dan tentunya tidak berpihak pada pihak-pihak tertentu serta berani untuk memberi sanksi jikat terdapat pelanggaran tanpa memandang apapun untuk mencapai ketertiban. Lalu sebagai masyarakat hendaknya untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, memiliki kesadaran penuh akan taat pada aturan yang diberi oleh pemerintah. Karena aturan pemerintah ini merupakan upaya agar virus tidak lebih banyak ditularkan lagi. Tujuan dari adanya aturan pemerintah tersebut sebagai tanda keamanan dan ksehatan masyarakat. Teori Funsgionalisme Struktural akan tercapai apabila pemerintah dan masyarakat sebagai system sosial tercapai keteraturan sosial. Dalam pemberlakuan peraturan tersebut hukum tertinggi sebagai pedoman keselamatan masyarakat tentu akan memiliki kontra terhadap masyarakat dan kehidupannya termasuk dalam perekonmian yang akan mengalami penurunan yang berbenturan dengan nilais sosial dan religious. Kebijakan dari pemerintah tersebut akan bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat, maka dari itu kebijakan seharusnya dan diharapkan sesuai dengan keseimbangan kehidupan masyarakat. Hukum akan berlaku secara efektif jika hukum selaras dengan kesadaran masyarakat.


 

Referensi

Salam, Samsir. 2015. Hukum Dan Perubahan Sosial (Kajian Sosiologi Hukum). Vol. XI No. 1, STAI DDI.

Bramantyo, Rizki Yudha. Fungsi Hukum Dalam Perubahan Sosial. Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Agustiwi, Asri. Aspek-Aspek Perubahan Sosial Yang Berhubungan Dengan Perubahan Hukum. Paper. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Hidayat, Rofiq. “Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19”. hukumonline.com.17 Juli 2020

Anggita, Fani. 2020. Kajian Ulang Teori Fungsionalisme Struktural. Tugas. Universitas Negeri Yogyakarta.

Umanailo, M. Chairul Basrun. 2016. Sosiologi Hukum. Fam Publishing.           

           

0

TUGAS SOSIOLOGI PERKOTAAN

 

TUGAS SOSIOLOGI PERKOTAAN

Wilayah perkotaan merupakan daerah yang cenderung memiliki penduduk dalam jumlah yang banyak dimana semua bidang di perkotaan sudah terpengaruh oleh adanya modernisasi meskipun masyarakat desa juga mengalami modernisasi namun masyarakat perkotaan lebih terpengaruh oleh adanya modernisasi baik dari segi IPTEK maupun pola pikir. Kota memiliki sarana prasaranaa yang cukup memadai sebagai penunjang kesehatan, industri, perdagangan, pemerintahan dan sebagai pusat populasi penduduk. Masyarakat modern adalah masyarakat yang sebagian besar warganya mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Pada umumnya masyarakat modern tinggal di daerah perkotaan sehingga disebut masyarakat kota. (Adon Nasrullah,2017)

Kota dapat menyediakan layanan dasar bagi mereka yang berada berada di dalam atau dekat kota, atau bagi mereka yang bepergian, singgah dan menginap berada di kota. Aktivitas fisik di kota membutuhkan perhatian dan rancangan sesuai fungsinya masing-masing. Untuk menjalankan fungsi ini, kota harus didukung oleh sarana dan prasarana yang sesuai, seperti kawasan pemukiman, perdagangan, pemerintah, industri, fasilitas budaya, kesehatan, rekreasi.

Kota Yogyakarta dan Kabupaten/Kota Sleman

Kota Yogyakarta merupakan kotamadya yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut sejarah pengembangan kota Koentjaraningrat, Yogyakarta merupakan termasuk dalam Kota Istana karena tata kota yang berada di kota Yogyakarta yaitu memiliki istana/keraton sebagai pusat  kerajaan yang di dalamnya terdiri dari raja dan ratu namun jika di Yogyakrta yaitu keraton kesultanan yang didalamnya sebagai tempat tinggan sultan beserta keluarganya. Di kota ini memang belumm terdapat banyak gedung pencakar langit seperti kota Jakarta. Sedangkan Kabupaten/Kota Sleman adalah wilayah dimana terjadinya tempat konsentrasi kaum pelajar dan mahasiswa karena banyaknya kampus-kampus di willayah ini selain itu juga banyak pusat perbelanjaan/Mall di wilayah ini. Kedua kota ini saling berhubungan dan saling melengkaapi satu sama lain karena keduanya termasuk dalam Provinsi DIY yang dijuluki kota pelajar walaupun kampus-kampus tersebut kebanyakan terletak di Sleman. Kota Yogyakarta dikenal sebaagai kota budaya yang banyak nilai sejarahnya. Masyarakat kota ini walaupun dikategorikan sebagai kota tetap menjaga nilai dan tradisi adat Jawa dan perilaku sebagai orang jawa dimana Keraton Yogyakarta lah sebagai pusatnya walaupun sudah masuk globalisasi dan modernisasi. Tata ruang di kota ini adalah banyak peninggalan sejarah penjajahan Belanda seperti misalnya Benteng Vredeburg, Bank Indonesia dan area-area lain di sekitar bangunan tersebut yang ikonik yang berada pada titik 0 km Yogyakarta menjadi pusat rekreasi turis asing maupun local dimana hal ini menjadi tambahan devisa bagi pemerintah. 

Benteng Vredeburg
sumber:
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.gudeg.net%2Fdirektori%2F49%2Fmuseum-benteng-vredeburg-yogyakarta.html&psig=AOvVaw2JdkeFZhnUmTGYRL1yGYtA&ust=1605091653958000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCNj88cXm9-wCFQAAAAAdAAAAABAD
Titik 0 KM Yogyakarta
sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kartanesia.com%2Ftitik-nol-jogja%2F&psig=AOvVaw3nOpKcJx9n35T3YLiwm9cD&ust=1605091876346000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCJDMyK7n9-wCFQAAAAAdAAAAABAD

Berjalan ke utara sedikit maka akan menemukan pasar tradisional yang terkenal yaitu pasar Beringharjo dan pasar modern atau pusat perbelanjaan/Mall Malioboro sebagai kegiatan perekonomian warga setempat.
sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Ftravel.tempo.co%2Fread%2F1201905%2F5-tips-borong-batik-di-pasar-beringharjo-yogyakarta&psig=AOvVaw0MThKkvK5TNZK6YjOQdMlK&ust=1605091979957000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCOC57d3n9-wCFQAAAAAdAAAAABAD


Kabupaten/Kota Sleman

Berdasarkan pendapat pribadi mengenai wilayah ini adalah Sleman sebagai wilayah dimana terkonsentrasinya pelajar dan mahasiswa karena banyaknya kampus di wilayah  ini.  Karena banyaknya pendatang yang datang dan lahan yang cocok sebagai tempat tinggal dan efisien bagi pendatang, peluang pekerjaan dan pendidikan yang cukup, norma sosial dan budaya setempat yang masih melekat walaupun terjadi arus globalisasi dan modernisasi di wilayah ini membuat menjadi karakteristik campuran antara pedesaan dan perkotaan karena masih juga banyak desa di wilayah ini Tata ruang kota yang berada di wilayah ini yaitu lahan yang berada di pinggir jalan besar digunakan sebagai bangunan mall, hotel dan apartemen, pasar tradisional. 

sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FJogja_City_Mall&psig=AOvVaw1EN_921NieuR1Xnh4ub8hs&ust=1605092056471000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCJDyzono9-wCFQAAAAAdAAAAABAE
sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fjadwalnonton.com%2Fbioskop%2Fdi-yogyakarta%2Fsleman-city-hall-xxi-yogyakarta.html&psig=AOvVaw3Ls5SkoE_p-Hk89STPl3cl&ust=1605092155388000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCOjg2bfo9-wCFQAAAAAdAAAAABAE
(keterangan dari atas ke bawah: Mall Jogja City Mall dan Sleman City Hall contoh pusat perbelanjaan dari banyak mall di Sleman yang terletak di pinggir jalan)

Sementara pusat pemerintahan berada di satu tempat tersendiri yakni berada di Jl Parasamya Beran Tridadi Sleman. 

sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Fwww.slemankab.go.id%2F&psig=AOvVaw0Eel6MTBiVEcbIdaEw9cZQ&ust=1605092376932000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCMiM96Lp9-wCFQAAAAAdAAAAABAD
Banyaknya pendatang yang datang di wilayah ini sebagai turis ataupun mahasiswa juga biaya hidup yang relative rendah membuat bisnis kafe maupun restoran berkonsep modern dan tradisional menjamur di wilayah ini. Namun sayangnya pengelolaan di kota ini belum cukup terlaksana dengan baik karena banyaknya Pedegang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar yang bahkan di trotoar tempat sekitar kampus berada.





Referensi
Jamaludin, Adon Nasrullah.  2017. Sosiologi Perkotaan: Memahami Masyarakat dan Problematikanya. Bandung: CV Pustaka Setia.
link: http://digilib.uinsgd.ac.id/3652/1/SOSIOLOGI%20PERKOTAAN.pdf
Pemerintah Kabupaten Sleman. 2020. 
link: http://www.slemankab.go.id/profil/profil-pemerintah-kabupaten-sleman/lokasi-instansi



0

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com