Pages

Perubahan Hukum Yang Berkaitan Dengan Perubahan Sosial

 Perubahan Hukum Karena Adanya Pandemi Covid-19

(sosiologi hukum)

  


(gambar 1: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kompas.com%2Fskola%2Fread%2F2020%2F10%2F06%2F180517269%2Fsistem-hukum-dan-peradilan-indonesia%3Fpage%3Dall&psig=AOvVaw2tx5xgzkyN9ngdEsSFuKkg&ust=1610355854911000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCJik-LWCke4CFQAAAAAdAAAAABAO
gambar2:https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Fmajalah-54640391&psig=AOvVaw2b4VV60B63q4OiqX-GaWte&ust=1610356819963000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCKjO3-WEke4CFQAAAAAdAAAAABAD           

Hukum dan Perubahan Sosial

Kehidupan masyarakat diatur menurut norma dan peraturan sosial institusi dengan posisi yang stabil. Hukum secara langsung mempengaruhi banyak orang masalah dengan institusi sosial, menciptakan hubungan langsung antara hukum dan perubahan sosial. Hukum adalah kombinasi dari beberapa kesepakatan warga masyarakat, persetujuan yang dipertahankan tentang prosedur dan proses, dan pelaksanaan organisasi melalui negara (M. Chairul Basrun Umanailo, 2016). Hukum adalah sebuah ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam berinteraksi satu sama lain, baik tingkah laku yang telah menjadi sengketa atau tidak, yang meliputi hak, kewajiban dan sesuatu yang diperbolehkan dan dilarang dalam masyarakat, diakui atau dibuat oleh badan legislatif otoritas hukum dan penegak hukum yang berwenang yang mencakup sanksi terhadap mereka yang melanggarnya, dengan tujuan utama mencapai keadilan, kepastian hukum, koherensi hukum, ketertiban, kesejahteraan, dan kebutuhan hidup manusia lainnya. Emile Durkheim mengemukakan bahwa hukum adalah cerminan solidaritas sosial dalam masyarakat ada dua jenis solidaritas, yaitu yang mekanis dalam masyarakat sederhanadan homogen, di mana ikatan warga didasarkan pada hubungan pribadi dengan  tujuan yang sama dan bersifat organic.

            Mayarakat merupakan sebuah kumpulan individu yang menempati suatu daerah dan bersifat dinamis karena akan selalu mengalami perubahan terutama perubahan sosial. Perubahan sosial merupakan perubahan umum yang terjadi dalam kehidupan manusia  yang terjadi karena perubahan struktur sosial suatu individu, hubungan sosial, fungsi struktur sosial pada masyarakat. Terjadinya perubahan sosial di masyarakat merupakan hal yang wajar dikarenakanbahwa kepentingan manusia tidak terbatas. Manusia adalah elemen terpenting dalam proses perubahan sosial. Perubahan ini merupakan gejala wajar dalam kehidupan manusia, karena manusia dengan sendirinya akan melakukannya gerakan yang menyebabkan adanya perubahan. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat bisa terjadi karena beberapa alasan. Penyebab dari perubahan sosial tersebut bersifat internal (yang berasal dari masyarakat itu sendiri) seperti perubahan jumlah penduduk, terjadinya konflik atau revolusi, dan adanya penemuan baru serta perubahan bersifat eksternal (di luar masyarakat) yaitu bencana alam, peperangan, dan pengaruh dari masyarakat lain.


Kaitan Antara Hukum dan Perubahan Sosial

           Sebuah hukum dalam masyarakat berkembang yang akan selalu demikian memunculkan gagasan untuk mengubah hukum sesuai dengan fungsi hukum masyarakat sebagai alat kontrol masyarakat. Perubahan hukum dan perubahan sosial merupakan sesuatu yang berkaitan satu sama lain. Paradigma hukum memiliki fungsi sebagai melayani kebutuhan masyarakat yang dimana masyarakat tersebut selalu mengalami perkembangan yang diikuti system lain. Perubahan sosial mengalami perkembangan disbanding hukum dimana hukum melakukan penyesuaian dari hukum ke keadaan baru yang selalu mengikuti perkembangan peristiwa sebagai pengabdian. Karena adanya paradigm ini masyarakat akan selalu membutuhkan hukum setelah terjadinya konflik, sengketa dan lain-lain. Paradigma hukum sebagai antisipasi masa depan berfungsi untuk menciptakan perubahan atau pemicu perubahan masyarakat. Paradigma ini berorientasi ke masa depan, berperan aktif dan menciptakan serta mendorong perubahan. Dalam setiap kehidupan manusia pasti akan selalu mengalami perugbaham sosial yaitu revolusi, urbanisasi, modernisasi, industrialisasi, perkembangan Iptek, dan lain-lain dumana perubahan tersebut akan mengubah nilai-nilai, sikap, perilaku, intutisi dalam masyarakat.

            Perubahan hukum dimulai dari perubahan pada nilai-nilai, sikap,kondisi sosial teknologi, pengetahuan dalam masyarakat, namun perlu diketahui bahwa perubahan hukum merupakan salah satu dari sekian sebagai respon perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum sebagai representasi dari kewenangan kekuasaan negara harus dapat menyelesaikan da membantu menyelesaikan masalah menggunakan hukum tersebut bukan malah memperbesar masalah. Menurut pandangan tradisional, hukum mengalami perubahan setelah adanya perubahan sosial sedangkan pandangan modern berpendapat bahwa hukum terjadi sebelum adanya perubahan sosial yang digunakan sebagai rekayasa sosial. Hukum mempunyai pengaruh terhadap setiap lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kaitan dengaan perubahan sosial.

 

Analisis Perubahan Hukum Karena Adnaya Pandemi Covid-19

Saat ini di Indonesia sedang mengalami keadaan dimana kegiatan masyarakat menjadi terbatas karena pandemic Covid-19. Pandemi tersebut termasuk ke dalam perubahan sosial yang berasal dari luar masyarakat dan termasuk bencana non-alam yang mengakibatkan manusia serta masyarakat harus memulai diri untuk beradaptasi dengan keadaan baru yang dikuti dengan perubahan-perubahan pada lembaga dan organisasi di sekitarnya. Perubahan sosial tersebut berupa pembatasan sosial antar individu untuk berinteraksi seperti pada saat kegiatan ekonomi di pasar, pendidikan, bahkan di bidang kesehatan saat ini memiliki batasan pasien.   Pada saat sebelum adanya pandemic masyarakat belum terlalu peduli dengan virus tersebut juga dengan pencegahan-pencegahannya. Masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan sosial seperti biasanya. Pemerintah pun pada awal muncul virus terkesan kurang tegas dalam membangun kebijakan.

            Namun setelah beberapa bulan ‘berdampingan’dengan virus tersebut masyarakatdan jumlah korban terus bertambah pada akhirnya pemerintah memiliki beberapa kebijakan yang berkaitan dengan hukum. Salah satu kebijakan pemerintah yang muncul setelah adanya pandemic ini adalah melakukan pembatasan sosial untuk tidak berjegiatan sosial secara normal  namun ditanggapi oleh masyarakat secara berbeda-beda dan variatif karena factor tertentu. Untuk mempertegas pembatasan sosial tersbut pun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesusai dengan tokoh sosiologi hukum Rudolph von Ihering tentang Social Utilitariansm yaitu hukum sebagai alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan dan hukum sebagai perubahan sosial.Pemerintah mengeluarkan PP tersebut digunakan sebagai alat kontrol sosial agar tidak terjadi kekacauan bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat. Keberadaan kebijakan pemerintah bagi masyarakat tersebut sangat penting sebagai pedoman hidup kala menjalani kehidupan pada saat pandemic untuk mengatur perilaku manusia.

            Berdasarkan teori Fungsionalisme Struktural yaitu syarat fungsional yang harus dipenuhi oleh suatu sistem sosial yakni masyarakat untuk bertahan bukan untuk kebutuhan individu melainkan kebutuhan oleh kelompok masyarakat itu sendir guna mencapai keteraturan sosial. Pemerintah sebagai badan pembentuk hukum, badan penegak hukum, dam badan pelaksana hukum harus mampu mengubah hukum sesuai dengan keadaan masyarakat dan tentunya tidak berpihak pada pihak-pihak tertentu serta berani untuk memberi sanksi jikat terdapat pelanggaran tanpa memandang apapun untuk mencapai ketertiban. Lalu sebagai masyarakat hendaknya untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, memiliki kesadaran penuh akan taat pada aturan yang diberi oleh pemerintah. Karena aturan pemerintah ini merupakan upaya agar virus tidak lebih banyak ditularkan lagi. Tujuan dari adanya aturan pemerintah tersebut sebagai tanda keamanan dan ksehatan masyarakat. Teori Funsgionalisme Struktural akan tercapai apabila pemerintah dan masyarakat sebagai system sosial tercapai keteraturan sosial. Dalam pemberlakuan peraturan tersebut hukum tertinggi sebagai pedoman keselamatan masyarakat tentu akan memiliki kontra terhadap masyarakat dan kehidupannya termasuk dalam perekonmian yang akan mengalami penurunan yang berbenturan dengan nilais sosial dan religious. Kebijakan dari pemerintah tersebut akan bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat, maka dari itu kebijakan seharusnya dan diharapkan sesuai dengan keseimbangan kehidupan masyarakat. Hukum akan berlaku secara efektif jika hukum selaras dengan kesadaran masyarakat.


 

Referensi

Salam, Samsir. 2015. Hukum Dan Perubahan Sosial (Kajian Sosiologi Hukum). Vol. XI No. 1, STAI DDI.

Bramantyo, Rizki Yudha. Fungsi Hukum Dalam Perubahan Sosial. Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Agustiwi, Asri. Aspek-Aspek Perubahan Sosial Yang Berhubungan Dengan Perubahan Hukum. Paper. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Hidayat, Rofiq. “Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19”. hukumonline.com.17 Juli 2020

Anggita, Fani. 2020. Kajian Ulang Teori Fungsionalisme Struktural. Tugas. Universitas Negeri Yogyakarta.

Umanailo, M. Chairul Basrun. 2016. Sosiologi Hukum. Fam Publishing.           

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com